Tarif Pajak Penghasilan
Tarif Pajak Penghasilan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Tarif Pajak Penghasilan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Tarif Pajak Penghasilan Tarif Pajak Penghasilan atas Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Contoh Penerapan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
Jumlah PKP Rp600.000.000,-
PPh Terutang :
5% X Rp50.000.000,- = Rp2.500.000,-
15% X Rp200.000.000,- = Rp30.000.000,-
25% X Rp250.000.000,- = Rp62.500.000,-
30% X Rp100.000.000,- = Rp30.000.000,-
Rp125.000.000,-
Posting Komentar untuk "Tarif Pajak Penghasilan"