Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Surat Pemberitahuan (SPT)


Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan/atau
Pembayaran Pajak, Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau Harta dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
•    Untuk Suatu Masa Pajak SPT Masa
•    Untuk Suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
Fungsi SPT PPh
Sebagai sarana untuk :
a.     melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak  yang sebenarnya terutang
b.     melaporkan tentang :
* pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri dan/atau  melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak ;
* penghasilan yang merupakan Objek dan/bukan Objek Pajak ;
* Harta dan Kewajiban ;
* pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak.
Fungsi SPT PPN
Sebagai sarana untuk :
a.     melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN/PPn BM yang sebenarnya terutang, dan
b.    melaporkan tentang:
     * pengkreditan PM terhadap PK;
     * pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak;
     * melaporkan dan mempertanggung  jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut  dan disetorkan (bagi pemotong atau pemungut).
Kewajiban Pemenuhan SPT

Wajib Pajak Tertentu Dikecualikan dari Kewajiban
Penyampaian SPT adalah :
Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan neto dalam 1 tahun pajak di bawah PTKP (untuk SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh)
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (untuk SPT Masa PPh Pasal 25)
Sanksi Administrasi atas Keterlambatan atau Tidak Menyampaikan SPT

Wajib Pajak Tertentu Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Denda
1.    Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia;
2.    Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3.    Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
4.    Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5.    Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dengan ketentuan berlaku;
6.    Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7.    Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Permenkeu; atau
8.    Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi teroris, perang antarsuku atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Posting Komentar untuk "Surat Pemberitahuan (SPT)"