Sistem Pajak
Stelsel (Sistem) Pajak
1) Stelsel nyata – pengenaan pajak berdasarkan penghasilan yang sebenarnya diterima sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan sesungguhnya diketahui.
Kelebihannya : sangat adil
Kelemahannya : Pengenaan pajak menunggu diketahui objek pajak yang sebenarnya diperoleh Wajib Pajak
2) Stelsel anggapan – pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya: penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun sudah dapat ditentukan besarnya pajak terutang untuk tahun berjalan
Kelebihannya : penetapan pajak di awal tahun dan negara diuntungkan
Kelemahannya : Tidak adil dan kepastian hukum belum terpenuhi
3) Stelsel campuran – awal tahun dihitung berdasar anggapan akhir tahun disesuaikan dengan penghasilan sesungguhnya diterima. Apabila kurang, Wajib Pajak harus menambah atau apabila lebih dikembalikan.
Asas Pemungutan/Pengenaan Pajak
1. Asas Domisili adalah negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal dalam wilayahnya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri.
Biasanya menganut juga asas World Wide Income (pengenaan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bersumber dari semua negara didunia) Misalnya: Indonesia
2. Asas Sumber adalah negara berhak mengenakan pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
Asas ini melahirkan kewajiban pajak terbatas, dimana Wajib Pajak luar negeri akan dikenakan pajak oleh negara sumber terbatas hanya pada penghasilan yang diperolehnya di negara sumber.
3. Asas Kebangsaan/Kewarganegaraan adalah pengenaan pajak didasarkan pada kebangsaan atau kewarganegaraan seseorang.
Asas ini melahirkan kewajiban pajak tidak terbatas, dimana Warga Negara akan dikenakan pajak untuk semua penghasilan yang bersumber dari manapun atau semua kekayaannya dimana saja kekayaannya berada.
Teknik Pemungutan Pajak
1. Voluntary Tax Payer Compliance adalah teknik pemungutan dengan cara menyerahkan penetapan pajak atas dasar kesadaran pembayar pajak sendiri.
Caranya : Kantor pajak mengirim formulir, Wajib Pajak mengisi data-datanya, menetapkan pajaknya sendiri dan melunasinya. Selanjutnya formulir dikembalikan ke Kantor pajak. Kantor Pajak meneliti, dan apabila kurang akan diterbitkan ketetapan pajak untuk dilunasi Wajib Pajak tersebut.
2. With Holding atau Pemotongan adalah pemungutan pajak dengan jalan menahan atau memotong penghasilan atau penerimaan yang diberikan kepada seseorang. Yang diwajibkan memotong adalah orang atau instansi yang membayar penghasilan tersebut.
3. Auditing adalah teknik penetapan dan pemungutan pajak melalui akuntan, khususnya akuntan publik. Tujuan utamanya adalah fiskal dan budgeter, sedangkan tujuan lainnya adalah memperbaiki adminsitrasi perusahaan, pemberian fasilitas pengkreditan dan pemasaran.
Sistem Pemungutan Pajak
1. Official Assessment System adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
2. Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang
3. With Holding System adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan Wajib Pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Ada dua ajaran timbulnya utang pajak:
1. Ajaran material, utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang diatur dalam undang-undang tersebut. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system
2. Ajaran formal, utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Fiscus. Ajaran ini diterapkan pada official Assessment System
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal:
1. Pembayaran/pelunasan.
Utang pajak dibayar ke bank atau kantor pos.
2. Kompensasi.
Utang pajak dibayar dengan kelebihan pembayaran pajak.
3. Kadaluwarsa.
Batas waktu penagihan utang pajak telah dilewati sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
4. Pembebasan dan penghapusan.
Wajib Pajak pailit dapat dihapus utang pajaknya, namun harus melalui penyelidikan yang saksama oleh petugas pajak.
5. Pembatalan
Surat ketetapan yang menyatakan ada utang pajak dibatalkan oleh fiscus
Hambatan-Hambatan Pemungutan Pajak
1. Perlawanan Pasif adalah hambatan yang mempersukar pemungutan pajak dan yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara dengan perkembangan intelektual dan moral penduduk serta teknik pemungutan pajak itu sendiri. Terkait dengan faktor eksternal dan kondisi makro pada suatu negara.
2. Perlawanan Aktif adalah Wajib Pajak sengaja menghindari pajak. Dapat dilakukan melalui 3 cara :
a. Tax Avoidance, usaha meringankan/mengecilkan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b. Tax Evasion, usaha meringankan/mengecilkan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang.
c. Melalaikan Pajak, menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi ketentuan formal yang harus dipenuhi olehnya. Misalnya: menghalang-halangi penyitaan dengan cara melenyapkan barang yang mau disita
Posting Komentar untuk "Sistem Pajak"