Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sanksi Administrasi bagi Bendahara Pemerintah


Sanksi Administrasi bagi Bendahara Pemerintah
Tidak/terlambat Setor = Sanksi Administrasi Bunga 2% per bulan
Tidak/terlambat lapor = Sanksi Administrasi Denda Rp 100.000,- per masa pajak

Posting Komentar untuk "Sanksi Administrasi bagi Bendahara Pemerintah"