Sanksi Administrasi bagi Bendahara Pemerintah Tidak/terlambat Setor = Sanksi Administrasi Bunga 2% per bulan Tidak/terlambat lapor = Sanksi Administrasi Denda Rp 100.000,- per masa pajak
Berbagi
Posting Komentar
untuk "Sanksi Administrasi bagi Bendahara Pemerintah"
Posting Komentar untuk "Sanksi Administrasi bagi Bendahara Pemerintah"