PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah
Tarif 2%; Dalam Hal Rekanan Tidak Memiliki NPWP Dikenai Tarif PPh Pasal 23 Lebih Tinggi Sebesar 100%
Dasar Pengenaan = Jumlah Bruto
Objek PPh Pasal 23 =
1. Sewa
2. Jasa teknik;
3. Jasa manajemen;
4. Jasa konsultan;
5. Jasa lainnya
Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 23
Saat Pemotongan PPh Pasal 23 = Saat Pembayaran
Saat Penyetoran = Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Tempat Penyetoran = Bank/Kantor Pos
Bukti Setoran = SSP
Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 23
Saat Pelaporan = Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Tempat Pelaporan = Kantor Pelayanan Pajak
Formulir yang dilaporkan
1. SPT Masa PPh Pasal 23
2. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
4. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3
Tata Cara Pengisian SSP PPh Pasal 23
Baca juga tentang:
-> PPh Pasal 23
-> Pemotong PPh Pasal 23
-> PPh Pasal 23 Bendaharawan Pemerintah
-> Perbedaan PPh 22 dan PPh 23
-> Jenis Jasa Lain yang dikenai PPh Pasal 23
-> PP 46, Pajak UMKM
-> Surat Keterangan Bebas PP46
Selamat sore Pak..
BalasHapusPersh kami bergerak dalam bid jasa. Selama ini pembayaran selalu dipotong otomatis PPN dan PPH 23. dalam SSP PPN selalu tercantum NPWP persh kami, tapi dalaam SSP PPH 23 yg tercantum NPWP instansi (pemerintah). Apakah itu sudah betul? apakah bisa dalam SSP PPH 23 yg tercantum adalah NPWP persh kami, sehingga kami bisa memindah bukukan PPH 23 ke pajak PPH Final 1 %. Adakah peraturan tertulisnya bahwa yg tercantum dalam SSP PPH 23 harus NPWP instansi? Terima kasih
selamat pagi Pak Deny Nursyam
Hapusjadi begini Pak, kalau pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 memang menjadi tanggung jawab pemotong, sehingga otomatis di SSP, identitas penyetor adalah identitas instansi yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23 tersebut.
Jika memang sudah dikenai PP 46/2013 atau PPh Final 1% namun masih dipotong PPh Pasal 23, maka pilihannya adalah:
1. Dikreditkan di SPT Tahunan
2. Permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
Untuk selanjutnya, apabila di kemudian hari tidak ingin dipotong PPh Pasal 23, Pak Deny bisa meminta Surat Keterangan Bebas (SKB) dari KPP.
Dasar Hukumnya:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE - 42/PJ/2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
terima kasih atas kunjungannya
Terima kasih atas penjelasannya pak...
HapusSaya baru mengajukan SKB agar tidak dipotong PPH 23 lagi. yang menjadi permasalah saya skr adalah SPT tahunan 2014 saya laporkan nihil (karna masih bingung). saya ingin membuat SPT pembetulan, tetapi oleh pihak pajak tetap diminta bayar 1% dari bruto, padahal dalam setiap transaksi, saya selalu dipotong PPH 23 nya.
Pertanyaan saya kepada pihak pajak adalah apakah bisa kewajiban saya yang 1% itu diambil dari potongan2 PPH 23 yang sudah dipotong oleh lawan transaksi saya? jawaban mereka bisa, caranya:
1. lawan transaksi saya membuat surat pemindah bukuan dari PPH 23 ke PP 46 final atas nama saya. (Sayangnya lawan transaksi saya tidak mau karena mereka bilang sudah di bukukan dalam SPT tahunan mereka, dan mereka juga minta dasar hukum keputusan soal pemindahbukuan ini).
2. Saya tetap bayar 1 % dan minta pengembalian dengan resiko di periksa seluruh laporan keuangan dan dikembalikannya lama banget.
Apakah memang seperti itu mekanisme nya? atau adakah solusi lain agar PPH final 1 % saya di bayar dari potongan2 PPH 23 yg telah dipotong,.terima kasih
Syarat pemindahbukuan itu memang SSP Pak Deny, tetapi kalau SSP PPh Pasal 23 itu bukan Bapak yang megang tetapi pemotong Bapak, jadi tetap tidak bisa.
HapusJadi pilihannya adalah:
1. Lapor di SPT Tahunan sebagai Kredit Pajak, sehingga statusnya Lebih Bayar, terus nanti diproses melalui Pemeriksaan
2. Lewat permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan PMK 10 tahun 2013, ini prosesnya melalui Verifikasi oleh Account Representative.
Sebagai informasi, PP 46 (Pajak 1%) berlaku kalau perusahaan Pak Deny sudah beroperasi komersial minimal 1 tahun dan PP 46 tersebut tidak berlaku jika perusahaan Pak Deny beroperasi komersial kurang dari 1 tahun.
terima kasih atas kunjungannya
Terima kasih atas penjelasannya pak...
HapusPerusahaan saya sudah beroperasi komersial diatas 1 tahun.
Mengenai SSP PPH pasal 23.Lawan transaksi yang memotong, atas nama mereka tetapi lembar ke 1,3 dan 5 diberikan kepada saya. Demikian. terima kasih
Oke Pak Deny Nursyam
Hapusberarti sudah bisa dikenai PP 46 atau dengan alternatif seperti saya sebutkan diatas
terima kasih atas kunjungannya
pak... minta contoh tata cara pembayaran pajak jasa dan barang untuk penggunaan dana BOS sekolah yang juknis yang kami dapat dari depag harus dikenai PPN, padahal sudah kena pph 21, pph22, pph23. tolong jelaskan...
BalasHapusJadi begini Pak/Bu Hurriyah
HapusBendahara Sekolah Negeri merupakan Bendaharawan Pemerintah yang berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual, melainkan disetor langsung ke Kas Negara oleh Bendaharawan Pemerintah tersebut karena dananya berasal dari APBN/APBD, dalam konteks ini adalah BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Selain Pemungut PPN, Bendahara Sekolah Negeri juga merupakan Pemungut PPh 21, 22, dan 23.
Berikut ini contoh Pemungutan PPN dan mekanisme Pemungutan PPN:
Bendahara SD Negeri Lamong Pare Kediri Jawa Timur pada bulan Agustus 2015 melakukan pengeluaran sebagai berikut:
1. Melakukan pembayaran untuk pembelian Alat Tulis Kantor dari PT Ekabudi sebesar Rp500.000 (harga jual tersebut tidak termasuk PPN)
2. Melakukan pembayaran jasa pemborong kepada PT Roso untuk pembangunan gedung kelas baru senilai Rp100.000.000 (harga pembayaran jasa tersebut tidak termasuk PPN)
Aspek pemungutan PPN atas pembayaran yang dilakukan oleh Bendahara SD Negeri Lamong Pare Kediri Jawa Timur tersebut adalah:
1. Melakukan pemungutan PPN (10%) atas pembelian Alat Tulis Kantor dari PT Ekabudi sebesar Rp50.000.
2. Melakukan pemungutan PPN (10%) atas pembayaran jasa pemborong kepada PT Roso atas pembangunan gedung kelas baru senilai Rp10.000.000.
Sedangkan Mekanisme Pemungutan PPN oleh Bendahara Pemerintah dapat dibuka pada link berikut ini:
http://kabarpajak.blogspot.com/2015/08/mekanisme-pemungutan-ppn-oleh-bendahara.html
karena mau saya komen disini tetapi melebihi batas maksimal komentar
terima kasih atas kunjungannya
Selamat siang pak. Perusahaan tempat saya bekerja merupakan agen gas. Pada beberapa waktu lalu perusahaan membeli gas dari agen lain,yang jadi pertanyaan adalah siapakah yang harus membuat bukti potong pph 23 dan bagaimana cara pengisian sspnya?
BalasHapusSelamat pagi Mbak Dhinafetri Anggriyani
HapusPerusahaan Mbak Dhina itu termasuk BUMN bukan mbak? jika termasuk BUMN atau PT Perusahaan Gas Negara (Persero), maka perusahaan Mbak Dhina termasuk dalam ketegori Pemungut PPh Pasal 22, bukan PPh Pasal 23 ya mbak, kalau PPh 23 itu tentang Dividen, Bunga, Royalty, dan Jasa-Jasa yang dikenai PPh 23.
Jika BUMN, maka yang membuat bukti potong dan SSP PPh 22 adalah perusahaan Mbak Dhina.
Tata cara pemungutan dan lain-lainnya sudah saya posting dalam link berikut ini:
http://kabarpajak.blogspot.com/2015/08/pph-pasal-22.html
terima kasih atas kunjungannya
Selamat siang pak. Perusahaan tempat saya bekerja merupakan agen gas. Pada beberapa waktu lalu perusahaan membeli gas dari agen lain,yang jadi pertanyaan adalah siapakah yang harus membuat bukti potong pph 23 dan bagaimana cara pengisian sspnya?
BalasHapussudah terjawab diatas ya Mbak Dhinafetri Anggriyani
Hapusterima kasih atas kunjungannya
Pak izin bertanya, kalau bendahara mau pbk dari pph 23 ke ppn atas pembelian alat kantor kpd rekanan yang tidak punya NPWP.. Apa perlu di Pbk? Mohon penjelasannya
BalasHapusPak izin menjawab, kalau rekanan tidak mempunyai NPWP ya tidak perlu di Pbk gan karena rekanan tidak mempunyai kewajiban perpajakan, jadi disetorkan saja atas nama bendahara. Jangan lupa tarif PPh 23 nya lebih tinggi 100%
Hapusterima kasih atas kunjungannya
Salam pak, mau tanya kami mndpt pekerjaan jasa konsultasi dgn pemerintah. Saat kami menagih, kami diminta utk membuatkan ssp ppn & pph 23 yg dilampirkan pada berkas tagihan. Awalnya ssp tersebut identitasnya adalah kita sbg rekanan & yg menandatangani adalah bendahara. Namun pihak bendahara minta dikoreksi, yaitu utk ssp ppn identitasnya rekanan dan pnanda tngan jg rekanan, tapi mereka yg membayarkan. Sdngkn utk pph identitasnya bendahara, yg menandatngani jg bendahara. Nah saya bersikukuh jika ssp pph 23 atas nama bendahara, maka saya berhak mendapat bukti potong. Namun pihak bendahara tdk dapat menerbitkan bukti pot, mereka hny membubuhkn stempel saja pada ssp, kemudian memberikn ssp lbr 1 & 3 kpd kami (rekanan). Mnurut bapak, bagaimana menyikapi ini? Terima kasih
BalasHapusSalam Pak Rudy Setyo
Hapusmenurut pengetahuan saya, Pak Rudy sebisa mungkin harus menjelaskan ke bendahara kalau Pak Rudy sudah benar, SSP PPh 23 dan PPN, identitas atas nama rekanan dan yang tanda tangan bendahara. Jika bendahara bersikukuh, minta konsultasi dengan AR nya dulu dan kasih tahu dasar peraturannya adalah PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 2 ayat (12) yang mengatur "PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran, harus disetor paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara", jika sudah terlanjur disetor dan di kemudian hari bendahara nya baru sadar ya tinggal Pbk saja Pak Rudy.
Demikian terima kasih atas kunjungannya
pak bgmn dg pph psl 23? apakah aturannya sama dg yg pasal 22? krn bendahara di pemerintahan tdk mengerti mengenai aturan pph final 1 % dg surat SKB.dan aturan pph final 1% berlaku untuk semua jenis pekerjaan, semisal usaha dagang yg biasanya kena psl 22 dan jasa konsultasi yg kena psal23.
BalasHapusPerbedaan PPh 22 dan PPh 23 adalah sebagai berikut:
HapusPPh Pasal 22 pemungutan pajak oleh pemungut pajak sehubungan dengan transaksi pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan impor dan kegiatan usaha di bidang lain, serta kegiatan penjualan barang yang tergolong sangat mewa
Sedangkan
Pemotongan PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak penghasilan yang terutang atas penyerahan dividen, bunga, royalti, sewa dan jasa-jasa tertentu dalam nama dan bentuk apapun yang dibayarkan oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap
Kalau konteks pertanyaan Bapak diatas adalah jika rekanan bisa menunjukkan SKB maka tidak dipungut PPh 22 dan tidak dipotong PPh 23, tetapi jika terlanjut dipungut PPh 22 dan dipotong PPh 23 maka bisa dikreditkan akhir tahun atau pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang.
Untuk lebih jelasnya bisa dibaca pada postingan saya sebelumnya:
PPh 22:
http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%2022
PPh 23:
http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%2023
PP46 (1%):
http://www.kabarpajak.com/2013/07/pajak-umkm.html
SKB PP46 (1%):
http://www.kabarpajak.com/2013/10/surat-keterangan-bebas-pp46-per-32pj2013.html
terima kasih atas kunjungannya
Sore Pak, perusahaan saya bergerak di perhotelan. mau tanya tntg pph 23 yang dipotong oleh bendaharawan atas jasa catering, seperti apa yah mekanismenya?
BalasHapusSore Pak Hendarma Saputra
HapusMekanisme pemotongan PPh 23 terkait jasa katering oleh Bendahara Pemerintah bisa dilihat pada postingan saya sebelumnya yaitu di link berikut ini:
http://www.kabarpajak.com/2013/06/contoh-perhitungan-pph-pasal-23-dan-ppn.html
sedangkan dasar hukumnya bisa dilihat pada postingan berikut ini:
http://www.kabarpajak.com/2015/10/jenis-jasa-lain-yang-dikenai-pph-pasal.html
Terima kasih atas kunjungannya
selamat sore pak..kalau biaya pelatihan sdm, seminar (kita mengirimkan SDM), iuran keanggotaan suatu lembaga (profesi) di dalam negeri dan diluar negeri.sebagai tambahan informasi dana yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan tersebut bersumber dari APBN. Apakah dikenakan pajak (PPN dan PPh). terima kasih
BalasHapusselamat sore Kang Atep Sulaeman
HapusMenurut saya, biaya pelatihan SDM, misalnya seminar, jika diselenggarakan oleh pihak lain, maka masuk dalam kategori Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer, sehingga dikenai PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
Untuk konteks yang Kang Atep sebutkan diatas, menurut saya termasuk dalam kategori jasa Penyelenggaraan Pendidikan Profesional termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Hal ini sudah pernah saya posting di:
Jasa Lain yang dikenai PPh Pasal 23
Negative List Jasa Kena Pajak
Negative List Barang Kena Pajak
terima kasih atas kunjungannya
selamat sore pak, saya mau nanya bagaimana proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pph pasal 23 atas sewa kendaraan pada pemerintah dengan ketentuan terbaru?
BalasHapusselamat sore Mas Alif Rizky
HapusBisa dibaca disini mas:
Proses Pemotongan PPh 23
Penyetoran PPh 23
Pelaporan PPh 23
Jasa Lain yang dikenai PPh 23
Pemungutan PPh 23
Perbedaan PPh 22 dan PPh 23
terima kasih atas kunjungannya
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusselamat malam pak, saya mau tanya. apabila lawan transaksi kita adalah WAPU, apakah SKB PPh 23 terhadapa WAPU berlaku? sehingga WAPU tersebut tidak dapat memotong pph 23 atas invoice yang mereka (WAPU) terima?
BalasHapus