PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah
a. Tarif 1,5 %; Dalam Hal Rekanan Tidak Memiliki NPWP Dikenai Tarif PPh Pasal 22 Lebih Tinggi Sebesar 100%
b. Dasar Pengenaan Harga Pembelian; Dalam Hal Harga Pembelian Sudah Termasuk PPN, Dasar Pengenaan Dihitung 100/110 Dari Harga Pembelian
Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
a. Pembayaran atas Penyerahan Barang yang Jumlahnya Paling Banyak Rp2.000.000,- dan Tidak Merupakan Pembayaran yang terpecah-pecah
b. Pembayaran untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak, Listrik, Gas, Air Minum/PDAM, dan Benda Benda Pos
c. Pembayaran untuk Pembelian Barang Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos)
d. Pembayaran atas Penyerahan Pekerjaan/Proyek yang dibiayai dengan Hibah/Pinjaman Luar Negeri
Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 22
Saat Pemungutan PPh Pasal 22 = Saat Pembayaran
Saat Penyetoran = Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
Tempat Penyetoran = Bank/Kantor Pos
Bukti Setoran = SSP
Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 22
Saat Pelaporan = Paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya
Tempat Pelaporan = Kantor Pelayanan Pajak
Formulir yang dilaporkan=
1. SPT Masa PPh Pasal 22
2. Daftar Pemungutan PPh Pasal 22
3. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3
Tata Cara Pengisian SSP PPh Pasal 22
Posting Komentar untuk "PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah"