Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah


PPh Pasal 22 Pemungutan Pajak Sehubungan Pembayaran Atas Pembelian Barang oleh Bendahara
a.    Tarif 1,5 %; Dalam Hal Rekanan Tidak Memiliki NPWP Dikenai Tarif PPh Pasal 22 Lebih Tinggi Sebesar 100%
b.    Dasar Pengenaan Harga Pembelian; Dalam Hal Harga Pembelian Sudah Termasuk PPN, Dasar Pengenaan Dihitung 100/110 Dari Harga Pembelian
Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
a.    Pembayaran atas Penyerahan Barang yang Jumlahnya Paling Banyak Rp2.000.000,- dan Tidak Merupakan Pembayaran yang terpecah-pecah
b.    Pembayaran untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak, Listrik, Gas, Air Minum/PDAM, dan Benda Benda Pos
c.    Pembayaran untuk Pembelian Barang Sehubungan dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos)
d.    Pembayaran atas Penyerahan Pekerjaan/Proyek yang dibiayai dengan Hibah/Pinjaman Luar Negeri
Tata Cara Penyetoran  PPh Pasal 22
Saat Pemungutan PPh Pasal 22 = Saat Pembayaran
Saat Penyetoran = Pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran
Tempat Penyetoran = Bank/Kantor Pos
Bukti Setoran = SSP
Tata Cara Pelaporan  PPh Pasal 22
Saat Pelaporan = Paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya
Tempat Pelaporan = Kantor Pelayanan Pajak
Formulir yang dilaporkan=
1. SPT Masa PPh Pasal 22
2. Daftar Pemungutan PPh Pasal 22
3. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3
Tata Cara Pengisian SSP PPh Pasal 22

Posting Komentar untuk "PPh Pasal 22 Bendahara Pemerintah"