Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pemotong PPh Pasal 26


Pemotong PPh Pasal 26
Badan pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh pemotong yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia,dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Sifat pemotongan
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud diatas  bersifat final, kecuali:
a    pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c UU PPh
b    pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap
Objek Pajak PPh Pasal 26
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan:
a    dividen
b    bunga termasuk  premium,diskonto, premi swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,
c    royalti, sewa dan  penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d    imbalan sehubungan dengan jasa ,pekerjaan,dan kegiatan;
e    hadiah dan penghargaan;
f    pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen),kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan (Nomor 257/PMK.03/2008 )

Domisili Penerima Penghasilan
Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner)


Posting Komentar untuk "Pemotong PPh Pasal 26"