Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jenis Tarif Pajak


Jenis Tarif Pajak
Tarif Proporsional, tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang sebanding dengan besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contohnya pengenaan tarif PPh dan PPN
Tarif Tetap, tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contohnya tarif Bea Materai
Tarif Progresif, persentase yang digunakan semakin besar sesuai dengan jumlah yang dikenai pajak.
Contohnya pengenaan tarif PPh (Pasal 17 UU PPh)
Tarif Degresif, persentase tarif yang digunakan semakin kecil sesuai dengan bertambahnya jumlah yang dikenai pajak.
Penggolongan Pajak di Indonesia adalah sebagai berikut:

Posting Komentar untuk "Jenis Tarif Pajak"