Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kompensasi Kerugian


Kompensasi Kerugian
Terdapat 2 jenis kompensasi kerugian fiskal, yaitu:
1. kompensasi horizontal
2. kompensasi vertikal

1. Kompensasi Kerugian Secara Horizontal
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa karena Undang-Undang ini menganut penghasilan dalam arti luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal), kecuali
- usaha yang menderita kerugian tersebut dikenai pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari objek pajak. Kerugian cabang di luar negeri tidak boleh dikompensasikan dengan penghasilan dalam negeri, atau
- kerugian yang diderita di luar negeri, karena kerugian tersebut akan dikompensasikan secara vertikal di luar negeri 

Contoh :
Tuan Cunha memiliki 2 toko. Toko kesatu menjalankan usaha menjual buku, dan toko kedua menjual baju. Dalam tahun 2012 usaha penjualan buku menderita kerugian fiskal sebesar Rp500.000.000, sedangkan usaha penjualan baju mendapatkan laba fiskal sebesar Rp900.000.000.
Penghasilan neto fiskal Tuan Cunha tahun pajak 2012 adalah
Toko buku (Rp500.000.000)
Toko baju Rp900.000.000
Penghasilan neto fiskal    Rp400.000.000

2. Kompensasi Kerugian Secara Vertikal
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut‐turut sampai dengan 5 tahun. Hal ini dikenal dengan kompensasi kerugian secara vertikal
Contoh:
PT CC dalam tahun 2010 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.500.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT CC sebagai berikut:
2011 : laba fiskal Rp300.000.000
2012 : rugi fiskal (Rp400.000.000)
2013 : laba fiskal NIHIL
2014 : laba fiskal Rp200.000.000
2015 : laba fiskal Rp750.000.000
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut:
Rugi fiskal tahun 2010      (Rp1.500.000.000)
Laba fiskal tahun 2011      Rp300.000.000 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2010      (Rp1.200.000.000)
Rugi fiskal tahun 2012      (Rp400.000.000)
Sisa rugi fiskal tahun 2010      (Rp1.200.000.000)
Laba fiskal tahun 2013      NIHIL    (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2010      (Rp1.200.000.000)
Laba fiskal tahun 2014      Rp200.000.000 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2010      (Rp1.000.000.000)
Laba fiskal tahun 2015      Rp750.000.000 (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2010      (Rp250.000.000)
Rugi fiskal tahun 2010 sebesar Rp250.000.000 yang masih tersisa pada akhir tahun 2015 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2016, sedangkan rugi fiskal tahun 2012 sebesar Rp400.000.000 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2016 dan tahun 2017, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 2013 berakhir pada akhir tahun 2017.

Posting Komentar untuk "Kompensasi Kerugian"